Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, dan mempunyai fungsi :
- Menyusun Renstra dan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis;
- Mengadakan komunikasi dan koordinasi dengan dinas lain untuk kelancaran tugas-tugas dinas;
- Memimpin segala kegiatan dinas dibidang Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
- Memberikan saran-saran atau pertimbangan kepada Bupati baik diminta atau tidak sehubungan langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
- Menetapkan kebijakan dibidang Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
- Menyusun rencana pengembangan kegiatan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan dinas lain dalam melaksanakan semua program dibidang Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
- Malaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup dinas;
- Melaksanakan tugas, dinas lain yang diberikan atasan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya;