KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, dan mempunyai fungsi :

  1. Menyusun Renstra dan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
  2. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis;
  3. Mengadakan komunikasi dan koordinasi dengan dinas lain untuk kelancaran tugas-tugas dinas;
  4. Memimpin segala kegiatan dinas dibidang Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
  5. Memberikan saran-saran atau pertimbangan kepada Bupati baik diminta atau tidak sehubungan langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
  6. Menetapkan kebijakan dibidang Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
  7. Menyusun rencana pengembangan kegiatan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
  8. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan dinas lain dalam melaksanakan semua program dibidang Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
  9. Malaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup dinas;
  10. Melaksanakan tugas, dinas lain yang diberikan atasan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya;