1. Kepala Bidang Pariwisata mempunyai fungsi :
- Penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi peserta pelaporan program dan rencana kerja dibidang pariwisata;
- Penyiapan perumusan, petunjuk dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitas, kordinasi, pemantauan dan evaluasi pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengembangan dan pelestarian daya tarik wisata;
- Penyiapan perumusan, petunjuk dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, kordinasi, pemantauan, dan evaluasi pembinaan pengelolaan sarana prasarana serta jasa usaha pariwisata;
- Penyimpanan perumusan, petunjuk dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, kordinasi, pemantauan dan evaluasi promosi dan pemasaran pariwisata;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
2. Kepala Seksi Pengembangan dan Daya Tarik Wisata mempunyai fungsi :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengembangan dan pelestarian daya tarik wisata;
- Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan menyajikan data informasi pengembangan pelestarian daya tarik wisata;
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan seksi pengembangan daya tarik wisata;
- Melakukan tugas lain yang diberikan atasan, sesuai dengan tugasnya.
3. Kepala Seksi Prasarana dan Jasa Usaha Pariwisata mempunyai fungsi :
- Melakukan penyiapan dan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan pengelolaan sarana prasarana serta jasa usaha pariwisata;
- Melakukan pengumpulan, mengelolah dan menyajikan jasa sarana prasarana dan jasa usaha pariwisat;
- Melakukan penyiapan bahan rekomendasi dan perizinan sarana prasarana serta jasa usaha pariwisata;
- Melakukan penyiapan bahan rekomendasi dan perizinan sarana prasarana dan jasa usaha pariwisata; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan atasan, sesuai dengan tugasnya.
4. Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Wisata Mempunyai Fungsi :
- Melakukan penyiapan dan penyusunan rencana kerjadan anggaran seksi;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan promosi dan pemasaran pariwisata;
- Melakukan pengumpulan data, mengolah, menganalisis, menyajikan dan menginformasikan data promosi dan pemasaran pariwisata melalui media, masyarakat dan wisatawan;
- Melakukan Penyiapan Bahan penyelenggaraan dan kerja sama penyelenggaraan even serta partisipasi dalam pameran/even promosi dan pemasaran pariwisata;
- Melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi promosi dan pemasaran pariwisata;
- Melakukan tugas lain yang diberikan atasan, sesuai dengan tugasnya.