BIDANG PARIWISATA

    1. Kepala Bidang Pariwisata mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi peserta pelaporan program dan rencana kerja dibidang pariwisata;
  2. Penyiapan perumusan, petunjuk dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitas, kordinasi, pemantauan dan evaluasi pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengembangan dan pelestarian daya tarik wisata;
  3. Penyiapan perumusan, petunjuk dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, kordinasi, pemantauan, dan evaluasi pembinaan pengelolaan sarana prasarana serta jasa usaha pariwisata;
  4. Penyimpanan perumusan, petunjuk dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, kordinasi, pemantauan dan evaluasi promosi dan pemasaran pariwisata;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

    2. Kepala Seksi Pengembangan dan Daya Tarik Wisata mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi;
  2. Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengembangan dan pelestarian daya tarik wisata;
  3. Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan menyajikan data informasi pengembangan pelestarian daya tarik wisata;
  4. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan seksi pengembangan daya tarik wisata;
  5. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan, sesuai dengan tugasnya.

 

    3. Kepala Seksi Prasarana dan Jasa Usaha Pariwisata mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penyiapan dan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan pengelolaan sarana prasarana serta jasa usaha pariwisata;
  3. Melakukan pengumpulan, mengelolah dan menyajikan jasa sarana prasarana dan jasa usaha pariwisat;
  4. Melakukan penyiapan bahan rekomendasi dan perizinan sarana prasarana serta jasa usaha pariwisata;
  5. Melakukan penyiapan bahan rekomendasi dan perizinan sarana prasarana dan jasa usaha pariwisata; dan
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan, sesuai dengan tugasnya.

 

    4. Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Wisata Mempunyai Fungsi :

  1. Melakukan penyiapan dan penyusunan rencana kerjadan anggaran seksi;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan promosi dan pemasaran pariwisata;
  3. Melakukan pengumpulan data, mengolah, menganalisis, menyajikan dan menginformasikan data promosi dan pemasaran pariwisata melalui media, masyarakat dan wisatawan;
  4. Melakukan Penyiapan Bahan penyelenggaraan dan kerja sama penyelenggaraan even serta partisipasi dalam pameran/even promosi dan pemasaran pariwisata;
  5. Melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi promosi dan pemasaran pariwisata;
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan, sesuai dengan tugasnya.