BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

    1. Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :

  1. Menyusun, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan program dan rencana kerja dibidang kepemudaan dan olahraga;
  2. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis,fasilitasi, kordinasi, pemantauan dan evaluasi pembinaan kepemudaan, profil perkembangan kepemudaan;
  3. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitas, kordinasi, pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;
  4. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kebutuhan dan pemanfaatan sarana prasarana olahraga;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

    2. Kepala Seksi Kepemudaan mempunyai fungsi :

  1. Melakukaan penyususnan rencana dan anggaran seksi kepemudaan;
  2. Melakukan penyiapan perumsan dan pelaksanaan kebijakan teknis kepemudaan;
  3. Melakukan pengumpulan data dan profil perkembangan kepemudaan;
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan pengembangan kegiatan kepemudaan;
  5. Melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan kepemudaan;
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya;

 

    3. Kepala Seksi Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran seksi pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;
  2. Melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;
  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;
  4. Melakukan pemantauan, evalusi dan pelaporan, kegiatan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga; dan
  5. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan, terkait tugasnya.

 

    4. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi;
  2. Melakuakn penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kebutuhan, pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga dan pertandingan olahraga;
  3. Melakukan pengawasan dan pengendalian sarana prasarana dan pertandingan olahraga;
  4. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan seleksi sarana dan prasarana olahraga
  5. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan, terkait dengan tugasnya.