1. Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :
- Menyusun, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan program dan rencana kerja dibidang kepemudaan dan olahraga;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis,fasilitasi, kordinasi, pemantauan dan evaluasi pembinaan kepemudaan, profil perkembangan kepemudaan;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitas, kordinasi, pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kebutuhan dan pemanfaatan sarana prasarana olahraga;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
2. Kepala Seksi Kepemudaan mempunyai fungsi :
- Melakukaan penyususnan rencana dan anggaran seksi kepemudaan;
- Melakukan penyiapan perumsan dan pelaksanaan kebijakan teknis kepemudaan;
- Melakukan pengumpulan data dan profil perkembangan kepemudaan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan pengembangan kegiatan kepemudaan;
- Melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan kepemudaan;
- Melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya;
3. Kepala Seksi Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi :
- Melakukan penyusunan rencana dan anggaran seksi pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;
- Melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;
- Melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;
- Melakukan pemantauan, evalusi dan pelaporan, kegiatan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan atasan, terkait tugasnya.
4. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai fungsi :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi;
- Melakuakn penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kebutuhan, pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga dan pertandingan olahraga;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian sarana prasarana dan pertandingan olahraga;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan seleksi sarana dan prasarana olahraga
- Melakukan tugas lain yang diberikan atasan, terkait dengan tugasnya.