SEKRETARIAT

    1. Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;
  2. Pembinaan dan penyelenggaraan urusan umum dan keuangan meliputi: ketatausahaan, kepegawaian, penatausahaan aset dan perlengkapan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut LHP;
  3. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan;
  4. Menginventarisir permasalahan dan solusi pemecahannya terkait lingkup tugas;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

    2. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup umum dan keuangan;
  2. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana mutasi, promosi, kepangkatan, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai;
  3. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan administrasi surat menyurat, tata naskah dinas, dan penataan kearsipan;
  4. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pengendalian keuangan, perbendaharaaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
  5. Melakukan pengelolaan dan penyusunan laporan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, peraturan perundang-undangan, tatalaksana, dan hubungan masyarakat;
  6. Melakukan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan urusan gaji pegawai, pengendalian keuangan, pengujian dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), perbendahaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut LHP serta penyusunan laporan keuangan;
  7. Melakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset dan perlengkapan, pengelolaan inventaris barang milik negara dan penyusunan laporan aset;
  8. Melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan administrasi keuangan;
  9. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

    3. Kepala Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup perencanaan, evaluasi dan pelaporan program;
  2. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, koordinasi penyusunan program dan anggaran;
  3. Melakukan penyiapan dan pengumpulan bahan dari bidang-bidang untuk bahan rumusan kebijakan teknis dan operasional rencana kerja;
  4. Melakukan penghimpunan, pengolahan dan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja;
  5. Melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan anggaran meliputi anggaran APBD, APBN, PHLN baik kabupaten, provinsi dan pusat secara lintas program;
  6. Melakukan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD); dan
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya;