SEKRETARIAT

    1. Sekretaris mempunyai fungsi : Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; Pembinaan dan penyelenggaraan urusan umum dan keuangan meliputi: ketatausahaan, kepegawaian, penatausahaan aset dan perlengkapan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut LHP; Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan; Menginventarisir permasalahan dan solusi pemecahannya terkait lingkup tugas; Pengelolaan barang milik/kekayaan … Lanjutkan membaca SEKRETARIAT