1. Kepala Bidang Pariwisata mempunyai fungsi : Penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi peserta pelaporan program dan rencana kerja dibidang pariwisata; Penyiapan perumusan, petunjuk dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitas, kordinasi, pemantauan dan evaluasi pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengembangan dan pelestarian daya tarik wisata; Penyiapan perumusan, petunjuk dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, kordinasi, pemantauan, dan evaluasi pembinaan pengelolaan … Lanjutkan membaca BIDANG PARIWISATA
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan