BIDANG PARIWISATA

    1. Kepala Bidang Pariwisata mempunyai fungsi : Penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi peserta pelaporan program dan rencana kerja dibidang pariwisata; Penyiapan perumusan, petunjuk dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitas, kordinasi, pemantauan dan evaluasi pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengembangan dan pelestarian daya tarik wisata; Penyiapan perumusan, petunjuk dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, kordinasi, pemantauan, dan evaluasi pembinaan pengelolaan … Lanjutkan membaca BIDANG PARIWISATA