BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

    1. Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi : Menyusun, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan program dan rencana kerja dibidang kepemudaan dan olahraga; Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis,fasilitasi, kordinasi, pemantauan dan evaluasi pembinaan kepemudaan, profil perkembangan kepemudaan; Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitas, kordinasi, pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga; … Lanjutkan membaca BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA